Sabtu, 02 November 2013

Plagiarisme ( Psikologi & Teknologi Internet )

Tugas kedua softskill kali ini tentang plagiarisme. Plagiarisme? apa tuh? ayooo jangan pura-pura gak tau. plagiarisme atau yang biasa di kenal dengan plagiat adalah penjiplakan atau pengambilan karangan, pendapat, dan sebagainya dari orang lain dan menjadikannya seolah karangan dan pendapat sendiri. Plagiat dapat dianggap sebagai tindak pidana karena mencuri hak cipta orang lain. Pelaku plagiat disebut plagiator. 
Nah, sekarang bagaimana dengan mencontek tugas teman? meng- copy paste  orang lain dan tidak mencantumkan sumber atau penulis aslinya? ya, itu adalah sedikit contoh dari plagiarisme.

Di Indonesia, tindak plagiat dapat didakwa melanggar undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta. Terutama Bagian Keempat tentang Ciptaan yang Dilindungi Pasal 12 dan Pasal 13 sebagai berikut.

Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a) buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni
pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k. sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil
pengalihwujudan.

(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.

(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil karya itu.

Pasal 13
Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan sejenis lainnya.



Akibat dari plagiarisme juga menyedihkan loh, jika kita lihat dari si plagiator maka plagiator tidak akan mengeksplor kemampuannya yang hanya mengandalkan hasil-hasil orang lain, dia akan malu di dunia jika ketahuan, lebih parahnya lagi di akhirat. Jadi, jangan coba-coba lagi ya teman-teman. Saya yakin pasti pada umumnya kita pernah melakukan tindakan plagiarisme, contoh kecilnya seperti mencontek tugas orang lain. bertobatlaaaaaah !!
Sekarang kita lihat dari si korban, akibat dari plagiarisme ini, banyak juga orang yang jadi malas berkarya, dengan banyak alasan yang salah satunya adalah karena banyaknya populasi plagiator.
Ayo kita basmi plagiarisme! bagaimana caranya? percayalah dengan kemampuan diri sendiri dan belajarlah menghargai orang lain dengan karyanya. 
Ingat pepatah jangan Karena Nila Setitik Rusak Susu Sebelanga

kunjungi tulisan dengan topik sama>>> Klik ini

Tulisan kedua Psikologi & Teknologi Internet 
Rifdaturahmi (16512334)
2 PA 01



Source :
http://id.wikipedia.org/wiki/Plagiarisme
http://arohilmi.blogspot.com/p/tugas_18.html

Tidak ada komentar:

Posting Komentar