I.
Makna
Keadilan
1.1 Apa itu Keadilan?
Kata “keadilan” dalam bahasa Inggris
adalah “justice” yang berasal dari bahasa latin “iustitia”. Kata “justice”
memiliki tiga macam makna yang berbeda yaitu; (1) secara atributif berarti
suatu kualitas yang adil atau fair (sinonimnya justness), (2) sebagai tindakan
berarti tindakan menjalankan hukum atau tindakan yang menentukan hak dan ganjaran
atau hukuman (sinonimnya judicature), dan (3) orang, yaitu pejabat publik yang
berhak menentukan persyaratan sebelum suatu perkara di bawa ke pengadilan
(sinonimnya judge, jurist, magistrate).
Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl” yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Sedangkan kata “adil” dalam bahasa Indonesia bahasa Arab “al ‘adl” yang artinya sesuatu yang baik, sikap yang tidak memihak, penjagaan hak-hak seseorang dan cara yang tepat dalam mengambil keputusan.
Kesimpulannya, keadilan merupakan
suatu hasil pengambilan keputusan yang mengandung kebenaran, tidak memihak,
dapat dipertanggung jawabkan, dan memperlakukan setiap orang pada kedudukan
yang sama di depan hukum. Keadilan dapat diartikan sebagai suatu tindakan yang
tidak berdasarkan kesewenang-wenangan. Keadilan juga dapat diartikan sebagai
suatu tindakan yang didasarkan norma-norma, baik norma agama maupun hukum.
Keadilan ditunjukkan melalui sikap dan perbuatan yang tidak berat sebelah dan
member sesuatu pada orang lain yang menjadi haknya.
1.2 Macam-macam keadilan dan
Contohnya
1.
Keadilan
Komutatif (iustitia commutativa) yaitu keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang apa yang menjadi bagiannya berdasarkan hak seseorang
(diutamakan obyek tertentu yang merupakan hak seseorang).
Contoh:
a) adil kalau si A harus membayar
sejumlah uang kepada si B sejumlah yang mereka sepakati, sebab si B telah
menerima barang yang ia pesan dari si A.
b) Setiap orang memiliki hidup.
Hidup adalah hak milik setiap orang,maka menghilangkan hidup orang lain adalah
perbuatan melanggar hak dan tidak adil.
2.
Keadilan
Distributif (iustitia distributiva) yaitu keadilan yang memberikan
kepada masing-masing orang apa yang menjadi haknya berdasarkan asas
proporsionalitas atau kesebandingan berdasarkan kecakapan, jasa atau kebutuhan.
Contoh:
a) adil kalau si A mendapatkan promosi
untuk menduduki jabatan tertentu sesuai dengan kinerjanya selama ini.
b) tidak adil kalau seorang pejabat
tinggi yang koruptor memperoleh penghargaan dari presiden.
3.
Keadilan
legal (iustitia Legalis), yaitu keadilan berdasarkan Undang-undang
(obyeknya tata masyarakat) yang dilindungi UU untuk kebaikan bersama (bonum
Commune).
Contoh:
a) adil kalau semua pengendara mentaati
rambu-rambu lalulintas.
b) adil bila Polisi lalu lintas
menertibkan semua pengguna jalan sesuai UU yang berlaku.
4.
Keadilan
Vindikatif (iustitia vindicativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang hukuman atau denda sesuai dengan pelanggaran atau
kejahatannya.
Contoh:
a) adil kalau si A dihukum di Nusa
Kambangan karena kejahatan korupsinya sangat besar.
b) tidak adil kalau koruptor hukumannya
ringan sementara pencuri sebuah semangka dihukum berat.
5.
Keadilan
kreatif (iustitia creativa) adalah keadilan yang memberikan kepada
masing-masing orang bagiannya berupa kebebasan untuk mencipta sesuai dengan
kreatifitas yang dimilikinya di berbagai bidang kehidupan.
Contoh:
a) adil kalau seorang penyair diberikan
kebebasan untuk menulis, bersyair sesuai denga kreatifitasnya.
b) tidak adil kalau seorang
penyair ditangkap aparat hanya karena syairnya berisi keritikan terhadap
pemerintah.
6.
Keadilan
protektif (iustitia protectiva) adalah keadilan yang memberikan
perlindungan kepada pribadi-pribadi dari tindakan sewenang-wenang pihak lain.
7.
Keadilan Sosial Menurut Franz Magnis
Suseno, keadilan sosial adalah keadilan yang pelaksanaannyatergantung dari
struktur proses eknomi, politik, sosial, budaya dan ideologis dalam
masyarakat. Maka struktur sosial adalah hal pokok dalam mewujudkan
keadilan sosial. Keadilan sosial tidak hanya menyangkut upaya penegakan
keadilan-keadilan tersebut melainkan masalah kepatutan dan pemenuhan
kebutuhan hidup yang wajar bagi masyarakat.
Ada delapan Jalur Pemerataan yang
merupakan asas keadilan sosial, terdiri dari :
1.
Pemerataan pemenuhan kebutuhan pokok
rakyat banyak, khususnya pangan, sandang dan papan ( perumahan ).
2.
Pemerataan kesempatan memperoleh
pendidikan dan pelayanan keselamatan.
3.
Pemerataan pembagian pendapatan.
4.
Pemerataan kesempatan kerja.
5.
Pemerataan kesempatan berusaha.
6.
Pemerataan kesempatan berpartisipasi
dalam pembagunan khurusnya bagi generasi muda dan jaum wanita.
7.
Pemerataan penyebaran pembangunan di
wilayah tanah air.
8.
Pemerataan kesempatan memperoleh
keadilan.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar